Usulan pembangunan desa/kelurahan didapat dengan mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan di Desa/kelurahan, dengan skala prioritas. Kemudian dibawah ketingkat Kecamatan – diterus ke Tingkat Kabupaten ( Bapeda). diolah menjadi usulan Tingkat Kabupaten dengan pertimbangan sosial, ekonomi, geografis dan politis.
Politis karena melalui proses di DPRD (Panitia Angaran) dengan Pem Kab. Pada proses disinilah kadang-kadang usulan Desa/Kelurahan bisa terhapus, karena loby-loby berbagai kepentingan. Kepentingan pejabat,konsultan, kontraktor, tokoh masyarakat berpengaruh dan kepentingan politik. Jadi desa/kelurahan tidak mempunyai akses di atas, usulan mereka tidak dimasukan dalam RAPBD.
Dari pertemuan sosialisasi kegiatan Dinas PU Kabupaten Tabalong yg diadakan di Kantor Sulingan Kec.Murung Pudak, yang dihadiri oleh Ka Desa, Lurah, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Terungkap ada pekerjaan pengaspalan jalan yang seharus tidak diprioritaskan, karena terletak di komplek perumahan elit, yang bisa biaya oleh perusahaan tambang. Seharusnya dana itu bisa digunakan perbaikan jalan dan jembatan di Desa yang sangat memerlukan. Sebagian peserta sosialisasi berkesimpulan ada yg ganjil dalam pengalokasi dana pembangunan atau tidak berpihak kepada Desa. Apalagi bila dikaitkan dengan semboyan ” Membangun Desa, Membenahi Kota ” .
Ada Ka Des yang hanya menyampaikan keluhan, ketidakberdayaan, perasaan terpinggirkan dan meminta agar Dinas PU turun ke Desa mengecekan dilapangan keadakan sebenarnya, pekerjaan yg sudah masuk prioritas satu. Dan ada kebosanan masyarakat Desa mengadakan Musrenbang di Desa, karena usulan tdak pernah terealisasi.
Ada pula masyarakat sekitar jalan operasional Pertamina yang menyampaikan, bahwa mereka selama pertamina beroperasi di Tanjung tidak pernah menikmati jalan beraspal, jalan yng sering mereka lalui sehari hari. Mereka tidak merasakan ada manfaat operasional Pertamina dijalan dimaksud, mereka menginginkan jalan tersebut diaspal sebagai kepedulian Pertamina kpd masyarakat.
Masyarakat menyadari karena keterbatasan dana, Pemda tidak bisa semua usulan bisa dikabulkan, tetapi masyarakat juga melihat ada cara para pengambil keputusan yang kurang pas dalam kenyikapi keterbatasan dana.
Pada kesempati itu Ka Dinas PU memberikan kesempatan seluasnya kpd peserta untuk menanyakan, memberi saran dan hal-hal yang kurang jelas. Dan meminta untuk bisa mengawasi dan mempunyai rasa memiliki pembangunan yg dilaksanakan.
Persoalan pembangunan prasarana dan sarana Desa adalah pada keberpihakan pengambilan keputusan (Bupati) kepada Pemerintah Desa /masyarakat Desa.
Salam.

